JAKARTA — Langkah tak biasa disiapkan Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi perusahaan pelat merah. Prabowo membuka kemungkinan pemberian amnesti khusus bagi pengurus BUMN yang pernah merugikan negara, selama mereka mengakui kesalahan dan benar-benar menunjukkan penyesalan.
Tak berhenti di sana, Prabowo juga melontarkan gagasan pembentukan pengadilan ad hoc khusus BUMN yang dapat mengusut dugaan penyimpangan di perusahaan negara hingga 30 tahun ke belakang.
Wacana amnesti tersebut, menurut Prabowo, nantinya akan dibawa ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, pengurus BUMN yang memenuhi kriteria tidak serta-merta mendapatkan pengampunan, tetapi harus melalui mekanisme yang melibatkan lembaga legislatif.
Prabowo menilai langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membersihkan sekaligus memperbaiki tata kelola BUMN yang selama ini menghadapi berbagai persoalan.
Ia juga menyoroti kondisi sejumlah perusahaan pelat merah yang terus mengalami kerugian. Namun, dalam laporan keuangan, perusahaan tersebut justru tercatat memperoleh keuntungan.
Kondisi itu menjadi perhatian Prabowo karena adanya perbedaan antara kondisi perusahaan yang sebenarnya dengan laporan yang disampaikan.
Melalui gagasan pengadilan ad hoc, dugaan penyimpangan di lingkungan BUMN dari masa lalu hingga puluhan tahun sebelumnya dapat kembali diperiksa. Sementara itu, usulan amnesti diarahkan kepada mereka yang mengakui kesalahan dan menunjukkan penyesalan.
Kini, wacana tersebut berpotensi membuka babak baru dalam penataan BUMN, sekaligus memunculkan pertanyaan besar: apakah para pengurus BUMN yang pernah merugikan negara akan diberi kesempatan kedua, atau justru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum?