JAKARTA — Bundaran Hotel Indonesia (HI) selama ini menjadi salah satu titik paling strategis bagi masyarakat dan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Lokasinya yang berada di pusat Jakarta membuat aksi mudah terlihat oleh publik maupun pejabat. Namun, mahasiswa yang hendak berdemo di kawasan tersebut justru kerap dihadang aparat.
Kondisi itu kembali menjadi sorotan setelah massa BEM Universitas Indonesia (UI) berupaya menggelar aksi di Bundaran HI pada Selasa (18/8/2026). Ahli hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kemudian mempertanyakan dasar hukum pelarangan demonstrasi di lokasi tersebut.
Fickar merujuk pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah lokasi yang memang dilarang menjadi tempat demonstrasi, seperti lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, dan objek vital nasional.
Selain itu, demonstrasi juga dilarang pada hari besar nasional. Namun, menurut Fickar, Bundaran HI tidak termasuk lokasi yang secara khusus dilarang.
“Tidak ada sama sekali larangan secara khusus demonstrasi di Bundaran HI. Karena itu, pelarangannya merupakan tindakan yang melawan hukum dalam arti menghambat dan melarang pelaksanaan kehendak masyarakat untuk berunjuk rasa,” ujar Fickar, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, pelarangan tanpa dasar yang jelas tidak hanya menyangkut hak masyarakat menyampaikan pendapat, tetapi juga dapat berdampak terhadap citra Indonesia sebagai negara demokrasi.
“Tindakan ini berbahaya bagi citra Indonesia sebagai negara hukum demokrasi, karena itu harus ada penjelasan dan tindakan terhadap pihak-pihak yang melarangnya. Karena telah mencoreng nama baik Indonesia sebagai negara hukum demokratis,” kata dia.
Fickar juga menilai persoalan tersebut menunjukkan adanya kelemahan aparatur yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban.
“Di lain sisi tindakan ini juga menggambarkan kelemahan dan ketidakmampuan dari aparatur yang bertanggung jawab di bidang keamanan dan ketertiban. Masyarakat sebagai pembayar gaji para aparatur ini juga berhak untuk menerima penjelasan terhadap tindakan yang tidak demokratis ini,” ujarnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan keputusan tidak mengizinkan aksi di Bundaran HI berkaitan dengan kondisi kawasan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut Bundaran HI, Patung Kuda, Semanggi, dan Sudirman merupakan center of gravity Jakarta, dengan aktivitas ekonomi, perhotelan, pusat perbelanjaan, serta transportasi yang sangat padat.
Sebelumnya dalam aksi bertajuk “Merebut Kemerdekaan”, massa BEM UI sempat tertahan di sekitar Gedung UOB, Jalan Jenderal Sudirman. Perwakilan mahasiswa juga menyebut 17 bus Kopaja yang telah disewa tiba-tiba dibatalkan pada pagi hari sebelum aksi.
BEM UI membawa delapan tuntutan, antara lain terkait ekonomi, korupsi, reforma agraria, kebijakan pemerintah, hingga keterlibatan aparat di ruang sipil.
Massa akhirnya membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 18.00 WIB.
Polemik tersebut pun kembali memunculkan pertanyaan: jika Bundaran HI memang tidak masuk daftar lokasi yang dilarang untuk demonstrasi, apa dasar pelarangan mahasiswa menyampaikan aspirasi di sana?