JAKARTA — Rombongan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang hendak mengikuti aksi pada 27 Agustus 2026 disebut mengalami pencegatan dalam perjalanan menuju Jakarta. Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istianto, menyebut ada empat bus berisi sekitar 200 warga yang dihentikan aparat kepolisian.
Teguh mengatakan rombongan berangkat dari Pati pada Rabu (26/8/2026) siang dan disebut dicegat tak lama setelah keluar dari wilayah Kabupaten Pati, sekitar pukul 13.30 WIB.
“Ada info baru, saya mau sampaikan dari Pati bahwa bus dari Pati itu disekat di Pati, masih di Pati. Ini oleh kepolisian, tidak boleh ke Jakarta,” kata Teguh kepada wartawan di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Menurut Teguh, informasi tersebut diterimanya melalui video yang dikirim oleh rombongan. Empat bus disebut masing-masing membawa sekitar 50 orang sehingga total massa yang tertahan mencapai kurang lebih 200 warga.
Pencegatan tersebut kemudian dipersoalkan AMPB. Teguh menilai warga Pati datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset, bukan untuk membuat kerusuhan.
“Kami yang dari Pati itu kan ada empat bus untuk tambahan. Nah ini kami cuma mau menghadiri apa yang diinginkan Puan. Puan itu kan pengesahan aset menunggu masukan masyarakat. Dan kami masyarakat Pati dan juga masyarakat Indonesia pengin memberikan masukan,” ujarnya.
Teguh juga memastikan massa yang telah berada di Jakarta tetap akan mengikuti aksi pada Kamis (27/8/2026). Ia menegaskan rombongan dari Pati tidak membawa niat untuk membuat kerusuhan.
Hingga laporan tersebut disampaikan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai alasan pencegatan terhadap empat bus rombongan AMPB tersebut.