TANGERANG — Menjelang aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), polisi memperketat pengamanan di sejumlah jalur yang menjadi akses menuju ibu kota. Salah satunya Tol Merak-Tangerang, yang dipantau untuk mengantisipasi pergerakan massa dari Pulau Sumatra.
Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Leksono mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah adanya informasi mengenai rencana keberangkatan massa dari Lampung dan sejumlah wilayah Sumatra menuju Jakarta.
“Infonya dari Lampung dan Sumatera akan ada rencana juga, ada juga pergerakan, makanya kita memperkuat di jalan tol,” kata Tri, Rabu (26/8/2026).
Selain jalan tol, pemeriksaan juga dilakukan di jalur arteri, khususnya Jalan Raya Serang yang mengarah ke Jakarta. Polisi akan lebih selektif memeriksa kendaraan yang diduga mengangkut massa, seperti bus dan truk bak terbuka.
“Jalan tol, jalan Arteri kita juga akan melakukan penyekatan,” ujarnya.
Tri mengatakan pengetatan dilakukan sebagai langkah antisipasi, termasuk untuk mencegah pelajar ikut terbawa dalam pergerakan massa seperti yang terjadi dalam aksi tahun sebelumnya.
Siswa Tangerang Diminta Dijemput
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran terkait rencana aksi pada 27-28 Agustus 2026. Sekolah PAUD hingga SMP diminta meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik, terutama saat jam pulang.
Kepala Disdik Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan siswa dianjurkan dijemput langsung orang tua, wali, atau anggota keluarga yang dipercaya dan tidak pulang sendiri menggunakan transportasi umum.
“Imbauan ini kami berikan demi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama,” kata Wahyudi.
Siswa juga diminta tidak berkerumun di luar sekolah. Orang tua yang telah menjemput anaknya diimbau langsung pulang selama aksi berlangsung.
Sementara itu, aksi di depan Gedung DPR RI akan diikuti sejumlah kelompok masyarakat, termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Massa AMPB membawa tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati bagi koruptor.