JAKARTA — Rekaman dugaan pengeroyokan seorang pedagang cermin saat kericuhan di Pejompongan pada 27 Agustus 2026 mendadak menjadi sorotan. Sejumlah video yang sebelumnya dikaitkan dengan peristiwa tersebut disebut kini lebih sulit ditemukan di media sosial.
Hilangnya sejumlah rekaman itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai keberadaan video yang merekam kejadian tersebut.
Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pemerintah tidak pernah meminta platform untuk menghapus atau melakukan takedown terhadap video yang memuat fakta maupun informasi terkait kasus Pejompongan.
Komdigi menyebut sejumlah rekaman mengenai peristiwa tersebut bahkan masih dapat ditemukan dan diakses di ruang digital.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa keputusan untuk menurunkan sebuah konten merupakan kewenangan teknis masing-masing Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Proses take down itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,” ujar Syafriansyah Rosadi, Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi.
Konten yang dianggap melanggar aturan, termasuk materi yang mengandung kekerasan, dapat dikenai tindakan oleh platform sesuai kebijakan masing-masing.
Karena itu, Komdigi menilai hilangnya sebuah video dari platform tertentu tidak otomatis menunjukkan adanya permintaan penghapusan dari pemerintah.
Publik pun diminta berhati-hati dalam menyimpulkan keberadaan rekaman tersebut. Sebab, sebuah video bisa saja benar-benar diturunkan, terkena moderasi platform, atau hanya tidak lagi muncul dalam hasil pencarian tertentu.
Dengan demikian, klaim bahwa seluruh rekaman terkait kasus Pejompongan telah dihapus belum dapat disimpulkan begitu saja tanpa mengetahui secara jelas status masing-masing konten.