JAKARTA — Memiliki tato tidak otomatis menghalangi masyarakat Dayak untuk menjadi prajurit TNI. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan, tato yang dibuat sebagai bagian dari tradisi adat tetap diperbolehkan dalam proses rekrutmen.
Hal itu disampaikan Maruli seusai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026). Menurutnya, kelonggaran terhadap tato karena tradisi adat sebenarnya sudah berlaku sejak lama.
“Memang dari dulu juga sudah boleh, memang nggak ada masalah itu, dulu dibuatnya kalau punya tato karena tradisi ya diizinkan,” kata Maruli.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bukan aturan baru yang khusus dibuat untuk masyarakat Dayak. Maruli juga menyebut belum mengetahui apakah sudah ada calon prajurit Dayak yang mendaftar dengan tato tradisional.
Sementara itu, pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan afirmasi atau privilege bagi masyarakat Suku Dayak pedalaman yang ingin bergabung dengan TNI. Salah satu bentuk kelonggaran yang telah diungkapkan Kementerian Pertahanan adalah penyesuaian syarat tinggi badan.
Pembahasan penyesuaian syarat tersebut sebelumnya menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto dalam rapat bersama jajaran TNI dan sejumlah pejabat di Hambalang, Bogor, pada Sabtu (29/8/2026).
Maruli menilai keterwakilan masyarakat dari berbagai daerah penting bagi TNI, terlebih saat institusi tersebut tengah menambah jumlah personel.
“Karena kita juga senang kalau ada semua perwakilan daerah seluruh Indonesia, apalagi kita sekarang menambah personel, kalau bisa lebih banyak, lebih bagus,” ujarnya.
Dengan kebijakan tersebut, tato yang merupakan bagian dari tradisi adat maupun perbedaan karakteristik fisik masyarakat Dayak pedalaman tidak otomatis menjadi penghalang. Namun, calon prajurit tetap harus mengikuti tahapan dan memenuhi persyaratan seleksi lainnya.