Minggu, September 13, 2026

Geger Sidang Korupsi Haji! Nama BIN, DPR, Para Gus hingga NU Muncul di Catatan ‘Jatah Khusus’

JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 kembali membuka fakta mengejutkan. Sebuah catatan estimasi pembagian kuota haji khusus yang diperlihatkan jaksa memuat sejumlah pihak, mulai dari anggota BIN, DPR, hingga Nahdlatul Ulama (NU).

Catatan tersebut terungkap saat mantan honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan, diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

Ridwan mengaku dirinya yang mengetik catatan tersebut atas arahan Abdul Muhyi, mantan Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus Kemenag periode 2014–2020. Data yang menjadi rujukan disebut berasal dari ponsel Abdul Muhyi.

Dalam catatan tersebut tercantum sejumlah pembagian kuota, di antaranya Subdit 1.500, RF 500, MKTR 1.000, BIN 200, DPR 200, Para Gus 200, dan NU 1.900. Namun, angka-angka itu disebut sebagai estimasi pembagian, bukan bukti final bahwa seluruh pihak tersebut benar-benar menerima kuota.

Sorotan terbesar muncul pada tulisan “BIN 200”. Saat dikonfirmasi jaksa, Ridwan mengatakan BIN dalam catatan tersebut merujuk kepada anggota Badan Intelijen Negara.

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani kemudian meminta penegasan mengenai maksud tulisan tersebut. Ridwan mengaku tidak mengetahui mekanisme maupun siapa penerima kuota yang dimaksud karena dirinya hanya bertugas mengetik berdasarkan arahan Abdul Muhyi.

Selain BIN, terdapat pula label DPR sebanyak 200 kuota serta NU dalam catatan tersebut. Kemunculan nama-nama itu kini menjadi bagian dari fakta yang didalami dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji.

Dalam perkara yang sama, Ridwan juga diperiksa terkait perannya sebagai perantara pengumpulan fee percepatan dari jemaah kuota tambahan 10.000 haji khusus kategori T0. Keterangan tersebut turut menjadi bagian dari pengungkapan mekanisme pengelolaan kuota tambahan dalam perkara yang sedang ditangani KPK.

Meski demikian, munculnya nama BIN, DPR, maupun NU dalam catatan estimasi tersebut belum otomatis membuktikan bahwa institusi atau seluruh pihak yang disebut benar-benar menerima kuota ataupun terlibat dalam tindak pidana. Fakta tersebut masih menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.