JAKARTA – Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq kembali terseret perkara korupsi. Ketua DPP Partai Golkar itu ditetapkan KPK sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.
KPK menyebut Fahd sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fahd juga diduga berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan tersangka lain.
“Saudara FEZ (Fahd El Fouz) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF (Arif Sugiyanto),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK menemukan uang tunai sekitar Rp106 miliar yang berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB.
Kasus ini menjadi perkara korupsi ketiga yang menjerat Fahd. Sebelumnya, ia pernah dihukum dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah dengan vonis 2,5 tahun penjara serta perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama dengan vonis 4 tahun penjara.
Kabar penetapan Fahd sebagai tersangka kembali mendapat sorotan dari internal Golkar. Partai tersebut menyatakan kekecewaan atas kasus yang kembali menjerat salah satu kadernya dan menilai rekam jejak hukum semestinya menjadi bahan evaluasi serius.
Sorotan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana seseorang dengan rekam jejak perkara korupsi berulang masih dapat memperoleh ruang untuk berkiprah di lingkungan partai.
Kritik terhadap mekanisme evaluasi internal pun kembali mencuat setelah kasus ketiga Fahd terungkap.
Perdebatan tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran yang kini ditangani KPK, tetapi juga bagaimana partai menilai dan memberikan kesempatan kepada kader yang sebelumnya pernah tersandung perkara korupsi.