Kamis, September 17, 2026

MBG Watch: APBN Bukan Dompet Presiden! MK Batasi Kewenangan Presiden Utak-atik  Keuangan Negara, Termasuk Anggaran MBG Tidak Bisa Diubah Sepihak

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat terobosan penting dalam tata kelola keuangan negara. Melalui Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026, MK membatasi kewenangan Presiden dalam melakukan perubahan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Putusan yang dibacakan pada Rabu (16/9/2026) tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang diajukan koalisi masyarakat sipil MBG Watch.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan fungsi anggaran merupakan kewenangan bersama antara pemerintah dan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UUD 1945. Karena itu, perubahan rincian anggaran belanja negara tidak dapat dilakukan sepihak hanya melalui Peraturan Presiden.

MK menyatakan setiap perubahan rincian belanja pemerintah pusat berdasarkan fungsi, termasuk dalam kondisi krisis, harus mendapatkan persetujuan DPR.

Selain memperkuat peran parlemen dalam pengawasan anggaran, MK juga menyoroti keberadaan Dana Desa. Mahkamah menegaskan penggunaan Dana Desa harus tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat di tingkat lokal dan tidak dialihkan untuk membiayai program prioritas pemerintah pusat.

Putusan tersebut mendapat respons positif dari MBG Watch. Koalisi tersebut menilai keputusan MK memperjelas batas kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara serta memperkuat mekanisme pengawasan anggaran.

Meski demikian, MBG Watch sebelumnya sempat menyoroti lamanya proses persidangan yang berlangsung sekitar lima bulan sejak perbaikan permohonan diajukan pada April 2026 hingga putusan dibacakan.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran negara tetap harus berjalan dalam mekanisme demokrasi anggaran yang melibatkan DPR sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.