JAKARTA – Nama Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto kembali menjadi perhatian publik. Selain kiprahnya memimpin institusi pengelola penerimaan negara, harta kekayaan Bimo juga ikut disorot setelah tercatat mengalami peningkatan dalam laporan LHKPN.
Bimo Wijayanto resmi menjabat sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan pada 23 Mei 2025 menggantikan Suryo Utomo. Sebelum menduduki posisi tersebut, Bimo memiliki pengalaman di sejumlah lembaga pemerintahan, termasuk pernah menjabat Asisten Deputi Investasi Strategis di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Bimo tercatat mencapai sekitar Rp6,67 miliar dalam laporan periodik tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan laporan sebelumnya, yakni sekitar Rp5,97 miliar pada 2019 dan Rp6,17 miliar pada 2020.
Sebagian besar aset Bimo berasal dari sektor tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar. Aset tersebut tersebar di wilayah Sleman, Kota Yogyakarta, dan Gunungkidul.
Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan kendaraan berupa Toyota Fortuner TRD tahun 2017 senilai Rp370 juta, harta bergerak lainnya Rp200 juta, serta kas dan setara kas Rp300 juta.
Dalam perjalanan kariernya, Bimo dikenal sebagai pejabat yang memiliki latar belakang panjang di sektor ekonomi dan investasi. Sebelum dipercaya menjadi Dirjen Pajak, ia pernah bertugas sebagai tenaga ahli utama di Kantor Staf Presiden serta menduduki sejumlah posisi strategis pemerintahan.
Sorotan terhadap Bimo muncul bersamaan dengan dinamika internal Kementerian Keuangan, termasuk setelah dirinya meminta evaluasi terhadap perombakan sejumlah pejabat di lingkungan Kemenkeu era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kini, sebagai pimpinan Direktorat Jenderal Pajak, Bimo menghadapi tantangan besar dalam menjaga kinerja penerimaan negara sekaligus memastikan tata kelola perpajakan berjalan transparan dan akuntabel.