JAKARTA — Proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026).
Hal itu terungkap ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra berdialog dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Saldi secara khusus menanyakan apakah KPU datang langsung ke Dinas Pendidikan untuk melakukan verifikasi terkait persyaratan pendidikan Gibran.
“Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon, apakah KPU juga datang ke Diknas?” tanya Saldi.
Afifuddin menjawab singkat bahwa KPU tidak datang ke Dinas Pendidikan. “Tidak. Tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan,” jawabnya. Saldi kemudian menegaskan kembali pertanyaan tersebut dan meminta jawaban dicatat dalam persidangan.
Pengakuan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya KPU dalam jawabannya kepada MK menyatakan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU menjadikan surat keterangan penyetaraan sebagai salah satu dasar, dengan menyatakan dokumen tersebut memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA atau sederajat berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Hakim MK Arsul Sani kemudian meminta KPU memperjelas apa saja yang sebenarnya diverifikasi. Arsul mempertanyakan apakah KPU hanya memverifikasi surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan atau melakukan verifikasi terhadap keseluruhan dokumen persyaratan Gibran.
Saldi juga membandingkan proses tersebut dengan mekanisme verifikasi dalam pemilihan kepala daerah. Menurut Saldi, dalam proses pilkada, KPU daerah melakukan verifikasi ke berbagai pihak untuk memastikan persyaratan calon. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa dalam kasus persyaratan pendidikan Gibran KPU tidak datang langsung ke Dinas Pendidikan.
Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diajukan antara lain oleh Denny Indrayana dan pemohon lainnya terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. MK masih memeriksa perkara tersebut dan belum menjatuhkan putusan mengenai pokok persoalannya.