JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Putusan strategis ini sekaligus menjadi landasan hukum yang sah bagi proses pemakzulan (pemberhentian) sang bupati dari jabatannya.
Mengutip laman resmi Sistem Info Perkara MA-RI pada Jumat (2/10/2026), perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi Uji Pendapat ini telah diputus pada Kamis (1/10/2026). Majelis hakim menyatakan bahwa objek permohonan pemakzulan yang diajukan oleh DPRD Gowa tersebut memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat.
“Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” bunyi petitum putusan MA tersebut. Perkara yang didaftarkan pada 21 Agustus 2026 ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin, didampingi dua hakim anggota yakni Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi.
Langkah politik DPRD untuk melengserkan Sitti Husniah tidak lepas dari jerat kasus hukum yang tengah membelitnya. Sebelumnya, Husniah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri atas dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Sang bupati diduga kuat terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) pada proses pengurusan sejumlah perizinan, mulai dari perizinan minimarket hingga pembangunan perumahan. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa dugaan praktik rasuah tersebut bahkan terbagi ke dalam empat klaster perkara yang berbeda.