Minggu, Oktober 11, 2026

Bawa-bawa Malaikat Munkar Nakir! Eks Ketua KPU Skakmat Doli dan Arsul Sani Soal ‘Pasal Gibran’: Lupa Boleh, Munafik Jangan!

JAKARTA — Tensi politik seputar polemik syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 kembali mendidih! Mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, melontarkan serangan balik yang sangat menohok kepada anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani terkait isu “pasal selundupan” dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Hasyim secara blak-blakan membantah keras klaim Doli yang mengaku tidak pernah membahas Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR. Ia bahkan membeberkan bukti kuat bahwa Doli dan Arsul Sani tak hanya hadir, tetapi juga ikut menyetujui draf aturan tersebut.

“Dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan Draf PKPU 19/2023 di-ttd oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, anggota Bawaslu, Ketua DKPP, dan Dirjen Polpum Kemendagri,” bongkar Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).

Mantan bos penyelenggara pemilu itu menegaskan tidak ada satu pun pihak yang melayangkan keberatan terhadap pasal tersebut saat sidang berlangsung. Saking geramnya dengan tuduhan penyelundupan pasal, Hasyim sampai membawa-bawa analogi interogasi malaikat di alam kubur!

“Saya sedang membayangkan Malaikat Munkar dan Nakir… bertanya kepada Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Arsul Sani ‘apakah saudara hadir bahas Draf PKPU tersebut? Apakah saudara tahu dalam Draf PKPU terdapat pasal yang dipersoalkan tersebut? Apakah saudara ikut persetujuan?’ Saya kira kita semua tahu Ahmad Doli dan Hakim MK Arsul Sani akan menjawab apa,” sindir Hasyim tajam.

Mengutip sebuah hadis tentang kemunafikan, Hasyim menutup bantahannya dengan kalimat telak. “Karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” tegasnya.

Polemik ini sendiri bermula dari pengakuan Ahmad Doli Kurnia pada Kamis (8/10/2026) lalu. Doli, yang pada 2023 menjabat sebagai Ketua Komisi II, mengaku sedang menelusuri dugaan adanya ‘penyelundupan’ Pasal 18 ayat (3) demi meloloskan Gibran, pasca-pasal tersebut dicecar oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra.

Doli mengklaim bahwa dalam dua kali pembahasan di DPR—baik sebelum maupun sesudah putusan MK soal batas usia—pasal kontroversial itu tidak pernah ada. “Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu nggak ada,” ucap Doli kala itu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Doli Kurnia maupun Arsul Sani belum memberikan jawaban atau klarifikasi balik atas sindiran keras dari Hasyim Asy’ari.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.