JAKARTA — Polemik keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memicu badai politik dan hukum. Saat ini, posisi Gibran tengah dikepung dari berbagai penjuru, mulai dari wacana hak angket di DPR, desakan mengundurkan diri, ancaman pengerahan massa, hingga pelaporan tindak pidana ke Bareskrim Polri.
Eskalasi di parlemen terlihat saat Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) di Gedung DPR, Senin (12/10/2026). Perwakilan AKSI sekaligus akademisi UNJ, Ubedilah Badrun, mendesak DPR segera menggunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat yang puncaknya dapat berujung pada mekanisme pemakzulan (impeachment).
Di luar Senayan, kelompok pemohon sengketa pemilu juga menyiapkan langkah pengerahan massa apabila proses di DPR mandek. Di sisi lain, politikus senior PDIP, Andreas Hugo Pereira, secara terbuka menyarankan Gibran untuk mundur secara ksatria demi menutup polemik yang kini mulai disorot negara tetangga.
“Karena sejak awal, bahkan sejak kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK, saya pikir sebaiknya GRR mengundurkan diri agar kasus ini ditutup dan tidak menjadi aib bagi GRR sendiri, bagi keluarganya dan bagi kita sebagai bangsa,” tutur Andreas.
Tekanan kian nyata setelah Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa membawa kasus ini ke ranah pidana. Mereka mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pemalsuan surat terkait Surat Keterangan penyetaraan pendidikan dari kementerian, dan membidik pihak penerbit serta pengguna surat dengan Pasal 391 KUHP.
“Hanya ada sertifikat kehadiran yang menurut MK itu bukanlah bukti tamat belajar. Jadi ini ada keterangan yang tidak benar yang dikeluarkan oleh kementerian dan dijadikan syarat untuk maju pilpres,” tegas perwakilan tim advokasi, Ahmad Khozinuddin.