JAKARTA — Tembok tebal yang selama puluhan tahun membatasi penegakan hukum bagi oknum militer akhirnya runtuh. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang mewajibkan prajurit TNI pelaku tindak pidana umum terhadap warga sipil—seperti pembunuhan atau penganiayaan—untuk diadili di pengadilan umum. Keputusan ini mengakhiri praktik peradilan militer yang selama ini kerap dikritik karena dianggap memberikan vonis ringan kepada oknum pelanggar.
Putusan final dan mengikat ini seketika memecah tangis haru dari dua perempuan tangguh yang selama ini tak kenal lelah berjuang di garda terdepan. Mereka adalah Lenny Damanik, ibunda dari siswa SMP berusia 15 tahun yang tewas dianiaya oknum TNI Sertu Riza Pahlivi, dan Eva Meliani Br Pasaribu, putri almarhum Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas dibakar hidup-hidup oleh oknum militer di Karo.
Menanggapi ketuk palu bersejarah dari MK ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas menegaskan komitmen lembaganya.
“Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi!” tegas Mayjen Nas.
Sebagai konsekuensi hukum dari putusan ini, DPR RI kini diberikan tenggat waktu maksimal dua tahun untuk merampungkan revisi UU Peradilan Militer. Apabila dalam batas waktu tersebut revisi belum juga disahkan, maka undang-undang lama itu akan otomatis hangus dan tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.