Jumat, Oktober 16, 2026

Dua Kali Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Langkah ini dipertimbangkan setelah Nusron mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan lahan, Kamis (15/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Nusron absen tanpa memberikan keterangan apa pun kepada penyidik hingga batas waktu pemeriksaan berakhir.

“Setelah kita tunggu, yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan kemarin. Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” ungkap Budi kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

KPK mencatat sikap tidak kooperatif tersebut, membuka seluruh opsi penindakan hukum, dan mengingatkan status Nusron sebagai pejabat negara.

“Kami meyakini sebagai warga negara Indonesia yang baik, terlebih yang bersangkutan juga sebagai pejabat publik, tentunya ini juga menjadi sebuah kewajiban, sebuah tanggung jawab untuk kemudian patuh terhadap proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” tegas Budi.

Sebagai informasi, kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026 dengan total sitaan mencapai Rp106,3 miliar. Perkara ini bermula dari suap pengurusan sertifikat lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor dan PT Bela Parahiyangan Investindo.

Aliran dana suap dilobi dan disalurkan melalui jaringan orang kepercayaan menteri, termasuk Erwin, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, hingga bermuara ke politikus Fahd El Fouz. Saat ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka—termasuk empat orang kepercayaan Nusron Wahid—di Rutan KPK.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.