YOGYAKARTA — Wacana bombastis Kementerian Koperasi untuk menyalurkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai tahun ini mendapat sorotan tajam dari daerah. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai kebijakan tersebut sangat sulit diterapkan secara instan karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan kesiapan infrastruktur keuangan di tingkat desa.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa mengubah sistem penggajian tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ia menyoroti pentingnya regulasi teknis yang jelas serta kesiapan dari pengelola koperasi itu sendiri.
“Kita lihat aja lah. Kebijakan seperti ini kan tidak bisa serta-merta. Penggajian itu butuh tata kelola, aturan yang rinci, serta kesiapan sistem dan sumber daya manusia (SDM) pengelolanya,” ujar Made, Kamis (15/10/2026).
Keraguan Pemda DIY bukan tanpa alasan. Berdasarkan data, dari 438 desa/kalurahan di wilayah DIY, baru 100 KDKMP yang berstatus siap operasi. Di sisi lain, beban jumlah ASN sangat masif. Jika dipaksakan, sistem koperasi di tingkat desa dikhawatirkan akan kewalahan melayani ribuan abdi negara.
“Di tingkat provinsi saja ada sekitar 11.000 ASN. Kalau disalurkan lewat Kopdes, tentu tantangannya besar. Di bank saja yang sudah punya sistem mumpuni kadang masih ada potensi kendala,” beber dia.
Selama ini, gaji ASN mengandalkan mekanisme transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat ke kas daerah yang disalurkan via perbankan. Hingga saat ini, DIY mengaku belum menerima petunjuk teknis resmi dari pusat.
“Ini kan masih wacana. Kita lihat dulu perkembangan dan aturan teknis berikutnya seperti apa. Tapi kalau melihat kondisi saat ini, tentu tidak mudah dan butuh proses,” pungkasnya.
Sikap kehati-hatian DIY ini cukup kontras dengan optimisme pemerintah pusat. Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono dengan percaya diri memastikan wacana tersebut akan dieksekusi tahun ini untuk memperluas layanan keuangan KDKMP. Kemenkop bahkan mengklaim telah mengantongi persetujuan dan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk memulai skema tersebut.