JAKARTA — Pemerintah telah resmi merampungkan aturan yang mengizinkan gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk menjual obat bebas dan obat bebas terbatas. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mempermudah akses ketersediaan obat bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang belum tersentuh fasilitas kesehatan.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, penyelesaian aturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar koperasi tersebut dapat segera beroperasi.
“Alhamdulillah, dengan kehadiran Bapak Menteri Kesehatan, Kepala BPOM, kemudian juga dari BPK RI, Bapak Slamet Edi, serta BPKP, semuanya bisa memberikan satu jawaban, konklusi, dan kesimpulan bahwa obat-obatan, baik yang bebas maupun bebas terbatas, bisa segera disalurkan di Koperasi Desa Merah Putih,” tutur Sigit dalam siaran pers, Jumat (16/10/2026).
Lebih lanjut, Sigit menegaskan bahwa hasil koordinasi lintas lembaga ini harus segera ditindaklanjuti. Ia secara khusus mendorong pihak Agrinas dan pengelola koperasi untuk bergerak cepat dalam memastikan ketersediaan barang, agar penyediaan obat dapat berjalan lancar sesuai dengan arahan Presiden.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah merencanakan ekspansi penyediaan obat secara masif. Rencana awal yang semula hanya mencakup 107 koperasi, kini ditargetkan akan terus dikembangkan secara bertahap hingga mencapai 8.000 sampai 10.000 gerai Kopdes Merah Putih di berbagai wilayah.
Guna mendukung rencana besar tersebut, para pihak terkait telah merumuskan skema khusus guna memastikan seluruh kebutuhan operasional gerai dapat diselesaikan dengan baik. Langkah ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat luas.
Terlebih, kehadiran koperasi ini memang bertujuan untuk memberikan nilai kemanfaatan yang nyata, khususnya sebagai alternatif tempat pembelian obat bagi masyarakat di daerah terpencil yang belum memiliki akses apotek atau klinik memadai.