JAKARTA — Pelaksanaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menuai sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dana sebesar Rp 2,7 miliar yang tersalurkan kepada 320 mahasiswa yang sudah meninggal dunia. Temuan mengejutkan ini diungkap melalui laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026.
Dalam laporan resminya yang dikutip Jumat (16/10/2026), BPK mencatat bahwa kesalahan penyaluran dana tersebut terjadi di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Kasus KIP Kuliah ini menjadi bagian dari 93 permasalahan belanja tak sesuai ketentuan yang tersebar di 53 kementerian dan lembaga, dengan total nilai mencapai Rp 355,16 miliar.
Merespons temuan tersebut, BPK mendesak kementerian terkait untuk segera melakukan evaluasi dan pengembalian dana.
“BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait agar melakukan koordinasi untuk memperbaiki permasalahan pendataan dan melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara,” tegas BPK dalam laporannya.
KIP Kuliah sendiri dikelola oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) untuk membantu mahasiswa dari kelompok sosial desil 1 sampai 4. Tahun 2026, program ini menyerap anggaran hingga Rp 15,32 triliun. Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari, sebelumnya pada Agustus lalu merinci bahwa total penerima tahun ini mencapai 1.018.742 orang, yang terdiri atas 840.792 mahasiswa aktif lanjutan dan 177.950 mahasiswa baru.
Bantuan ini dirancang dengan dua skema pendanaan ketat. Biaya pendidikan maksimal Rp 12 juta per semester dibayarkan langsung ke perguruan tinggi yang terakreditasi resmi.
Sementara itu, bantuan biaya hidup bulanan maksimal Rp 1,4 juta dikirim utuh ke rekening pribadi mahasiswa. Dalam aturan tegasnya, pihak kampus maupun LLDIKTI dilarang keras memotong dana bantuan atau menahan buku tabungan dan kartu ATM milik penerima dalam bentuk apa pun.