Rabu, Oktober 21, 2026

Dalih Lindungi BUMN, Luhut Usul Pasal Kerugian Negara Dihapus, Koruptor Selain Penyuap Bisa Bebas! 

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, terkait penyederhanaan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan tersebut secara spesifik mengarahkan agar korupsi hanya difokuskan pada tindak penyuapan (bribery) sekaligus menghapus unsur kerugian keuangan negara dari jerat hukum pidana.

Rencana restrukturisasi hukum ini dipaparkan Luhut usai menggelar rapat terbatas bersama Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Menurut Luhut, kebijakan ini dirancang untuk melindungi keputusan bisnis dan investasi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) agar tidak mudah dikriminalisasi akibat risiko kerugian korporasi.

“Tadi Presiden setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Ini penting agar penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional,” ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan. 

Ia mengklaim bahwa usulan ini merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 20 tahun lalu, di mana fokus utamanya adalah penyuapan tanpa mengaitkannya dengan kerugian negara.

Kendati demikian, klaim yang menyempitkan standar internasional hanya pada isu penyuapan sejatinya bertolak belakang dengan dokumen hukum UNCAC itu sendiri. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UNCAC justru mewajibkan negara peserta untuk memidana beragam kejahatan keuangan birokrasi secara luas, termasuk penggelapan kekayaan publik, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan fungsi, hingga pengayaan tidak sah.

Lebih dari itu, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Indonesia saat ini mengategorikan penyuapan hanyalah satu dari tujuh kelompok utama korupsi. Jika elemen kerugian negara dihapus, penegakan hukum diprediksi akan menghadapi dampak struktural yang fatal. Aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan dikhawatirkan hanya bisa bertindak melalui instrumen Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap semata.

Penyempitan definisi ini juga membuka celah lolosnya praktik korupsi sistemik. Kejahatan finansial berskala besar seperti pengadaan proyek fiktif, manipulasi anggaran, benturan kepentingan dalam penunjukan vendor, hingga penggelapan aset publik berisiko tidak dapat dipidana apabila aparat tidak mampu membuktikan adanya transaksi suap secara langsung. Hal ini juga berpotensi melegalkan penerimaan gratifikasi atau fasilitas mewah oleh pejabat publik.

Ancaman terbesar dari penghapusan pasal kerugian negara ini adalah hilangnya mekanisme kontrol untuk memulihkan aset negara (asset recovery). Alasan “risiko bisnis” di lingkungan BUMN dan Danantara berpeluang dijadikan tameng perlindungan hukum bagi keputusan investasi yang sengaja dimanipulasi atau dilakukan dengan kecerobohan yang disengaja, sehingga berujung pada kebocoran anggaran negara yang masif.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.