Senin, Oktober 26, 2026

KPK Beri Peringatan Keras, Usul Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Dirampas!

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, melontarkan usulan tegas agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memuat kewenangan penyitaan harta pejabat yang sengaja tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Setiap pejabat yang melaporkan harta kekayaannya itu tidak benar, setelah ditemukan memang kekayaan yang melampaui batas laporan LHKPN, maka aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, dapat melakukan perampasan aset,” tegas Johanis di Yogyakarta, Senin (26/10/2026).

Johanis meyakini ancaman penyitaan ini akan menjadi efek jera yang sangat ampuh. 

“Nah kalau hal seperti ini diatur di dalam undang-undang tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar,” ujarnya.

Sejalan dengan urgensi tersebut, Komisi III DPR RI kini tengah mengebut penyusunan RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sengaja dimajukan ke masa reses guna mengejar target pengesahan selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026.

Habiburokhman yang juga resmi ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU ini memastikan pembahasan akan berjalan transparan. Pihaknya berencana melibatkan sedikitnya 20 elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, advokat, hingga cendekiawan. Bagi pihak yang berhalangan hadir langsung, Komisi III DPR tetap membuka ruang penyerapan aspirasi dan masukan secara tertulis.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.