JAKARTA — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, melalui tim kuasa hukumnya, berencana menunjukkan dokumen ijazah lengkap mulai dari jenjang SMP, SMA, hingga Strata 1 (S1) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Pembuktian ini dilakukan setelah Gibran resmi menjadi pihak tergugat intervensi dalam gugatan yang diajukan oleh pegiat pendidikan, Mercy Sihombing.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menjelaskan alasan kliennya memilih melakukan pembuktian di PTUN ketimbang di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, persoalan verifikasi dokumen pendidikan Gibran sejatinya sudah tuntas pada tahapan pencalonan Pilpres 2024 lalu.
“Pertama, ini kan sudah melalui proses di dalam verifikasi waktu itu pada saat pencalonan, pendaftaran, hingga juga waktu MK menyidangkan perkara putusan Pilpres 2024 itu kan sudah clear,” kata Rullyandi, Minggu (25/10/2026).
Rullyandi menegaskan bahwa dalam sengketa Pilpres 2024 sebelumnya, MK telah menilai tindakan KPU dalam memverifikasi pasangan calon. Saat itu, MK juga menolak upaya pemohon Denny Indrayana yang meminta agar Gibran ditarik sebagai pihak dalam persidangan.
“Sebetulnya MK sudah menyatakan bahwa tindakan termohon dalam verifikasi pasangan calon sudah dinilai oleh mahkamah. Itu ada dalam pertimbangan hukum di halaman 895 putusan Pilpres tahun 2024,” sambungnya.
Adapun keterlibatan Gibran dalam perkara di PTUN saat ini murni untuk mematuhi mekanisme Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Aturan tersebut memberi ruang bagi pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa untuk masuk sebagai pihak intervensi.
“Inilah kita untuk menghormati hukum acara Pasal 83 itu kita masuk sebagai pihak intervensi. Semua (ijazah Gibran) akan kita perlihatkan di hadapan majelis hakim nanti,” tegas Rullyandi.
Sementara itu, anggota kuasa hukum Gibran lainnya, Adil Supatra Akbar, mengonfirmasi bahwa kliennya direncanakan hadir langsung di persidangan untuk menunjukkan ijazah, asalkan tidak berbenturan dengan agenda kenegaraan.
“Kami akan buktikan seluruhnya bahwa Pak Gibran memiliki ijazah yang lengkap baik dari SLTP kemudian SLTA setara sampai dengan S1,” pungkas Adil.