LEBAK — Penutupan operasional pabrik sepatu milik investor asal Korea Selatan, PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, berujung pada badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Sekitar 2.000 buruh terpaksa menelan pil pahit kehilangan mata pencarian akibat mundurnya investor yang diduga kuat tak tahan dengan aksi pemalakan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas).
Meski alasan formal penutupan total pada Jumat (23/10/2026) diklaim karena habisnya masa sewa gedung, Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, membeberkan adanya indikasi kuat faktor nonteknis. Hasbi menyoroti gangguan keamanan yang membuat iklim investasi menjadi tidak kondusif.
“Mungkin saja mereka berbisnis ada gangguan-gangguan dari oknum sehingga berdampak pada iklim investasi. Jadi, bukan hanya soal kontrak dengan pemilik pabrik habis, tapi banyak sudut pandang,” tegas Hasbi, Senin (26/10/2026).
Terkait nasib ribuan pekerja yang kehilangan mata pencaharian, Hasbi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk turun tangan langsung. “Kita harus bersama-sama dengan penegak hukum. Dalam konteks PWI ini, tentu hak-hak karyawan yang di-PHK harus dipenuhi dan saya pastikan pemerintah daerah mengawal agar hak tenaga kerja dipenuhi,” tambah Hasbi.
Isu pemalakan ormas ini nyatanya menjadi penyakit struktural bagi industri nasional. Data Himpunan Kawasan Industri (HKI) mencatat, premanisme oknum ormas memicu pembengkakan biaya investasi (high-cost economy) yang merugikan industri hingga ratusan triliun rupiah. Biaya tak terduga ini mencakup “uang pelicin” keamanan, kerugian penundaan produksi, hingga ongkos advokasi hukum.
Pola intimidasi serupa turut melumpuhkan operasional pabrik es kristal di Langkat, Sumatera Utara, hingga memicu penyegelan sepihak PT Bumi Asri Pasaman di Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Merespons darurat investasi ini, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Polri menegaskan bahwa pemerasan dan penyegelan oleh oknum ormas murni merupakan delik pidana yang dapat dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pemerasan. Ketegasan penegak hukum kini sangat dinanti agar industri tak terus-menerus kalah oleh premanisme yang mengorbankan nasib pekerja.