JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang mengatasnamakan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) usai mereka menyerahkan sejumlah uang ke lembaga antirasuah tersebut. Penyerahan dana ini diduga kuat berkaitan dengan penyidikan perkara di lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pelaporan dan pengembalian dana tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua uang yang diserahkan otomatis dirampas oleh negara.
“Memang beberapa dari pihak PCNU sudah melaporkan dan juga menyerahkan uang yang diduga terkait dengan perkara ini. Dan dari penyerahan uang itu kemudian langsung dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Budi menjelaskan bahwa penyidik akan menelusuri secara saksama asal-usul serta relasi dana tersebut dengan pusaran kasus ATR/BPN yang sedang diusut. Jika hasil pendalaman membuktikan bahwa uang tersebut tidak memiliki benang merah dengan tindak pidana korupsi yang disangkakan, KPK berkomitmen untuk mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.
Secara spesifik, Budi mengungkap salah satu penyerahan uang bersumber dari PCNU wilayah Sumatera Utara pada pekan lalu. Nominal yang dilaporkan dan disita dari cabang tersebut ditaksir mencapai angka Rp240 juta hingga Rp250 juta.
Di sisi lain, KPK juga menerima pelaporan serupa dari perwakilan PCNU wilayah lain. Namun, karena hasil pemeriksaan awal menunjukkan dana tersebut bersih dan tidak berkaitan dengan perkara ATR/BPN, penyidik KPK memutuskan untuk tidak melakukan penyitaan.