Selasa, Oktober 27, 2026

Mirisnya Keamanan Data RI: Kuli Miskin Ditagih Pajak Supercar, Balita Malah Berstatus Polisi!

JAKARTA — Keamanan sistem administrasi kependudukan di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam usai rentetan kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi warga sipil viral di media sosial. Data masyarakat kelas pekerja hingga anak di bawah umur terbukti dimanipulasi oleh pihak tak bertanggung jawab demi menghindari pajak hingga memalsukan status pekerjaan.

Gelombang kepanikan ini bermula dari unggahan akun X @dfarchiveee pada Senin (26/10/2026), yang memperlihatkan tangkapan layar resume medis seorang anak berusia 3 tahun. Ironisnya, dalam dokumen rumah sakit tersebut, sang balita tercatat berstatus pekerjaan sebagai “Anggota Polri”. Unggahan ini memancing amarah warganet yang resah data anak-anak pun bisa diretas dan disalahgunakan.

Kasus anomali data ini bukanlah insiden tunggal. Sebelumnya, seorang barista bernama Daffa mendapati hal ganjil saat mengecek profil Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya. Alih-alih tertulis sebagai barista, sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) justru mencatatnya sebagai ‘Anggota MPR, DPR, dan DPD’ sekaligus berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), padahal ia tidak memiliki badan usaha apa pun.

Nasib paling pelik dialami oleh Yudariansyah, seorang mekanik bengkel rumahan di gang sempit kawasan Panunggangan Utara, Kota Tangerang. Ia mendadak didatangi tim penagih pajak dari Samsat Ciledug karena menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp137,4 juta atas kepemilikan supercar McLaren Seri 570S AT seharga Rp4,5 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, yang menelusuri langsung ke lokasi kontrakan sederhana Yuda, memastikan bahwa sang mekanik murni menjadi korban pencatutan identitas.

“Udah kami tanyain benar tidak punya mobil sport, yang bersangkutan jawab enggak pernah malah dia bilang, ‘saya mah kuli, boro-boro beli mobil mewah, makan aja harus nyari duit dulu tiap hari’,” ungkap Idam Kholid menirukan pengakuan Yuda.

NIK Yuda diduga kuat dicuri oleh oknum pembeli asli atau pihak showroom untuk menghindari pengenaan pajak progresif kendaraan mewah tersebut. Fenomena ini membuktikan betapa rapuhnya perlindungan data kependudukan nasional. Pemerintah pun didesak segera melakukan audit total, mengingat penyalahgunaan data milik orang lain diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar berdasarkan UU PDP.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.