JAKARTA — Sejarah perpolitikan Indonesia mencatat sebuah fenomena yang sarat akan ironi. Joko Widodo (Jokowi) dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang sukses menduduki takhta kepemimpinan di Istana Negara, harus menghadapi realitas serupa: sama-sama terseret ke meja hijau demi membuktikan keaslian ijazah pendidikan mereka.
Polemik ijazah ini pertama kali menghantam sang bapak, Joko Widodo, saat masih menjabat sebagai Presiden RI. Pada Oktober 2022, penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu—mulai dari SD, SMP, hingga SMA di Surakarta—saat mendaftarkan diri pada Pilpres 2019.
Demi mematahkan tudingan tersebut, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) tempat Jokowi menempuh pendidikan S1 sampai harus turun tangan menggelar konferensi pers khusus untuk mengonfirmasi status alumninya.
Rekan-rekan sekolah hingga guru Jokowi di SMAN 6 Surakarta juga turut memberikan klarifikasi. Pada akhirnya, gugatan tersebut dicabut oleh penggugat, dan Bambang Tri justru dipidana atas kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.
Bak buah yang jatuh tak jauh dari pohonnya, badai serupa kini menghantam sang anak. Gibran Rakabuming Raka yang kini menduduki kursi Wakil Presiden harus berurusan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Gibran resmi menjadi pihak tergugat intervensi atas gugatan yang dilayangkan oleh pegiat pendidikan, Mercy Sihombing, terkait verifikasi dokumen pendidikannya.
Untuk mengakhiri polemik ini, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, memastikan kliennya akan membeberkan dokumen ijazah asli mulai dari jenjang SMP, SMA, hingga Strata 1 (S1) langsung di hadapan majelis hakim PTUN.
Rullyandi menegaskan bahwa urusan verifikasi ini sejatinya sudah tuntas di KPU dan Mahkamah Konstitusi (MK), namun pihaknya tetap mematuhi proses hukum demi membuktikan keabsahan riwayat pendidikan sang Wapres.
Fenomena bapak dan anak yang harus membuktikan rekam jejak pendidikannya di pengadilan ini menjadi catatan sejarah yang unik sekaligus ironis. Di saat publik menuntut fokus penuh pada penyelesaian persoalan negara, energi para penghuni Istana justru harus ikut terpecah untuk meladeni polemik dokumen administratif di ruang sidang.