Selasa, Oktober 27, 2026

Kamera Vlogger Diminta Mati Saat Rekam Karhutla, Polda Kaltim Turun Tangan Periksa Keamanan PT CPP!

KUTAI BARAT — Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur melalui Polres Kutai Barat resmi mengusut insiden viral yang melibatkan seorang vlogger saat merekam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kampung Sambung, Kecamatan Bentian Besar. Polisi tak hanya menyelidiki pemicu api, tetapi juga mengklarifikasi dugaan pelarangan pengambilan gambar di lokasi kejadian.

Kejadian ini bermula dari unggahan akun Instagram @bramadity pada Senin (26/10/2026). Sang pemilik akun, Bram, yang tengah berkendara dari Ibu Kota Nusantara (IKN) menuju Muara Teweh, mendapati kepulan asap karhutla. Saat mencoba mendekati areal perkebunan yang terbakar, ia dihentikan oleh seorang petugas pengamanan khusus perkebunan yang memintanya mematikan kamera helm (action cam).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, menegaskan pihaknya langsung merespons informasi tersebut dengan memverifikasi fakta di lapangan. Berdasarkan pemeriksaan awal, Bram mengaku tidak mengalami intimidasi fisik, meski merasa etika petugas kurang santun. Di sisi lain, petugas pengamanan berdalih pelarangan itu semata-mata untuk mencegah penyebaran narasi yang tidak sesuai fakta, seraya membantah tuduhan keterlibatan dalam pembakaran lahan.

“Polri menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk informasi yang beredar melalui media sosial. Kami mengedepankan verifikasi fakta, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti,” tegas Tedy di Balikpapan, Selasa (27/10/2026).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pencocokan koordinat, polisi memastikan lokasi kebakaran berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Citra Palma Pertiwi (PT CPP) di Kampung Sambung, bukan di Desa Dilang Puti seperti narasi awal sang vlogger. Titik api sendiri sebenarnya sudah dilaporkan oleh tim patroli perusahaan sejak Selasa (20/10/2026).

Untuk mengusut tuntas kasus karhutla ini, Polsek Bentian Besar dan Satreskrim Polres Kutai Barat telah menyiapkan lima langkah strategis lanjutan. Langkah tersebut meliputi pemasangan garis polisi di TKP, pemanggilan pimpinan PT CPP terkait tata kelola lahan, pengamanan dokumen resmi laporan karhutla perusahaan, penyelidikan akar penyebab kebakaran, hingga pemeriksaan saksi yang pertama kali memergoki titik api.

Tedy juga mengimbau publik untuk tidak berspekulasi liar sebelum proses investigasi selesai. “Apabila ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.