PATI – Aksi tak biasa seorang pria berinisial SR di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terungkap setelah aksinya mencuri pakaian dalam perempuan terekam kamera CCTV. Tak tanggung-tanggung, pria tersebut diduga telah mencuri 20 celana dalam (CD) dan 20 bra atau BH milik seorang perempuan yang merupakan tetangganya.
Kasus ini terbongkar setelah korban berinisial SW (28) berulang kali kehilangan pakaian dalam yang dijemur di belakang rumah. Karena curiga, korban memasang kamera CCTV untuk mengetahui siapa pelakunya. Rekaman tersebut akhirnya membantu korban dan suaminya mengenali pria yang diduga melakukan pencurian.
Peristiwa itu mencapai puncaknya pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. SR kembali mendatangi rumah korban, tetapi mengurungkan niatnya setelah melihat suami korban, WB (28), sedang mencuci piring di bagian belakang rumah. Saat melintas di depan rumah, SR dikenali oleh suami korban dan langsung diteriaki. Pelaku sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Batangan.
Kapolsek Batangan AKP M. Setiawan mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan pakaian dalam hasil curian sebagai sarana jimat pengasihan atau pelet. Benda-benda tersebut diyakini dapat membantu memikat hati orang lain serta menarik cinta dan simpati.
Polisi menyebut total pakaian dalam yang dicuri dari korban mencapai 40 potong, terdiri dari 20 celana dalam dan 20 BH. Setelah pelaku tertangkap, korban meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, keyakinan bahwa pakaian dalam curian dapat menjadi jimat pengasihan itu merupakan pengakuan pelaku, bukan fakta yang terbukti secara ilmiah.