TANGERANG — Janji Kepala Desa Tobat, Endang Suherman alias Eman, yang berdalih merobohkan Masjid Jami’ Nuruttijaroh demi membangun Kantor Pemerintahan Desa (Pemdes) rupanya jauh dari kenyataan. Fakta di lokasi eks Terminal Sentiong, Balaraja, Kabupaten Tangerang, justru memperlihatkan pemandangan yang memicu tanda tanya besar.
Hingga saat ini, di lokasi lahan bekas masjid tersebut sama sekali tidak ada tanda-tanda pembangunan fasilitas ibadah pengganti, meski peletakan batu pertamanya sudah dilakukan sejak 23 Juli 2025. Ironisnya, tepat di deretan sebelah lahan kosong eks masjid tersebut, kini justru telah berdiri mentereng Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang bersebelahan langsung dengan Pos Polisi.
Sementara itu, wujud bangunan kantor Pemdes Tobat sendiri baru berdiri setengah jadi dengan alat berat ekskavator yang terparkir di luarnya.
Kondisi ini membuat warga dan pedagang pasar setempat sangat kesulitan menunaikan ibadah.
”Bangunan (masjid) lama dibongkar, yang barunya belum dibangun. Jadi susah, kalo mau sholat apalagi Jum’atan, kudu ke kampung sebelah kang,” keluh Ruki, seorang pedagang kaki lima di sekitar lokasi pembongkaran.
Pembongkaran sepihak pada 5 Juli 2025 yang ditaksir menelan kerugian materiil hingga Rp2 miliar ini akhirnya menyeret sang Kades ke meja hijau. Eman kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Martin Josen Saputra, mendakwa Eman melanggar Pasal 521 ayat (1) serta Pasal 524 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena merusak bangunan tanpa musyawarah, dengan ancaman pidana maksimal 2,5 tahun penjara.
Ditemui usai sidang pembuktian saksi pada Kamis (22/10/2026) malam, Eman dan kuasa hukumnya memilih bungkam.
”Nanti aja, pas sidang bagian pledoi (pembelaan terdakwa),” singkatnya.