Rabu, Oktober 28, 2026

KPK Melempem Periksa Nusron Wahid, MAKI Resmi Laporkan Pimpinan Lembaga Antirasuah ke Dewas!

JAKARTA — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan jajaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Langkah tegas ini diambil lantaran lembaga antirasuah tersebut dinilai lamban dan tidak profesional dalam menyikapi absennya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dari panggilan pemeriksaan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyoroti ketiadaan langkah progresif dari KPK meski Nusron telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan, yakni pada 7 Oktober dan 15 Oktober 2026.

“Sebagaimana diketahui, KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam menyikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” desak Boyamin dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Lebih lanjut, Boyamin menyebut ketidaktegasan KPK ini bukan insiden tunggal. MAKI turut melaporkan keengganan KPK menindak sejumlah saksi krusial di perkara lain yang juga kerap mengabaikan panggilan.

“Ternyata KPK telah sering jiper, abai dan lemot terhadap saksi-saksi mangkir di antaranya terhadap Muryanto Amin (Rektor USU) dan Witjaksono. Muryanto Amin mangkir panggilan KPK sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi proyek jalan Sumatera Utara. Witjaksono mangkir panggilan saksi yang dipanggil sekali namun tidak ada tindak lanjutnya atas perkara dugaan korupsi pinjaman macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” urainya.

Merespons laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan apresiasinya atas masukan dan pengawasan publik. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian ATR/BPN masih terus bergulir.

“Beberapa saksi telah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan keterangan-keterangan yang disampaikan dalam proses pemeriksaan juga terus dilakukan analisis,” papar Budi.

Terkait mangkirnya Nusron Wahid, Budi menyebut penyidik tengah merumuskan langkah hukum selanjutnya. 

“Tentunya konfirmasi ketidakhadiran tersebut penyidik dalami, penyidik analisis untuk kemudian mengambil langkah-langkah berikutnya, tentunya juga dalam koridor strategi penyidikan perkara,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam pusaran kasus suap di Kementerian ATR/BPN ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Menariknya, empat dari delapan tersangka tersebut—yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry—disebut oleh KPK sebagai orang-orang kepercayaan Nusron Wahid.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.