Sabtu, Oktober 31, 2026

Sidang MK dan MA soal Penyetaraan Ijazah Menjadi Jalan Buntu Bagi Gibran Menuju 2029

JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah memunculkan persoalan serius bagi perjalanan politik putra sulung Joko Widodo tersebut. Putusan ini juga membuka kembali perdebatan mengenai kelayakan administrasi pendidikan Gibran apabila ingin kembali maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2029.

Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Subhan Palal. Majelis hakim membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Dokumen inilah yang sebelumnya digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan administrasi pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Persoalannya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Dengan dinyatakannya surat penyetaraan tersebut tidak sah, muncul pertanyaan mendasar: dokumen apa yang nantinya dapat digunakan Gibran untuk membuktikan pemenuhan persyaratan pendidikan apabila kembali mencalonkan diri pada 2029?

Polemik ini semakin menarik karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi dalam putusan terkait sengketa persyaratan pendidikan Gibran juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan setingkat SMA. Meski demikian, putusan MA kali ini tidak otomatis menggugurkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden maupun menetapkan dirinya tidak memenuhi syarat untuk Pilpres 2029. Persoalan pemenuhan syarat pencalonan berikutnya masih harus dilihat berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.