Polemik suket Gibran memasuki babak terpanasnya. Hari ini, Minggu (1/11/2026), Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon turun gunung lewat media sosial dengan pernyataan paling tajam sejauh ini. Ia menilai Gibran Rakabuming Raka tak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden menyusul Putusan MA 742 K/TUN/2026 yang membatalkan suket penyetaraan pendidikan SMA-nya.
Jansen membandingkan putusan MA dengan putusan MK soal gugatan hasil Pemilu 2024 yang menurutnya tidak tegas soal ijazah Gibran.
“Berbeda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, dan jelas, bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, menyatakan: ‘tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan’,” tulis Jansen.
Berangkat dari amar itu, ia merujuk Pasal 7A UUD 1945 dan menyebut Gibran punya dua pilihan, yaitu mundur dari jabatan wapres atau menghadapi proses politik di DPR dan MPR.
“Jika tidak, putusan ini hanya akan berhenti di atas kertas saja,” kata Jansen.
Kubu Gibran langsung melawan. Kuasa hukumnya, Muhammad Rullyandi, menegaskan putusan MA tak mengubah kedudukan kliennya.
“Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wapres,” kata Rullyandi kepada wartawan pada Sabtu (31/10).
Argumennya, putusan dijatuhkan setelah Pilpres 2024 selesai dan Gibran dilantik, sehingga tidak bisa berlaku surut. “Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable,” jelas Rullyandi.
Partai Gerindra ikut turun meredam. Juru bicaranya, Sugiat Santoso, mengingatkan agar putusan MA tidak langsung ditarik menjadi kesimpulan soal kedudukan Gibran dan meminta kementerian serta lembaga berwenang memberi penjelasan utuh. Sementara itu, sikap resmi Partai Demokrat disebut akan disampaikan lewat Ketum AHY, setelah Andi Arief kemarin menyatakan partainya menghormati putusan MA namun masih berhitung soal kepastian hukum dan stabilitas koalisi.
Konteksnya, kemarin Mahfud MD menuntut pembuatan suket diproses pidana dan Ahmad Khozinudin menyambangi kediaman Prabowo di Kertanegara untuk menyerahkan surat rekomendasi. Hari ini perangnya pindah ke ranah tafsir hukum dan politik. Warganet pun terbelah lagi, satu kubu mendesak DPR dan MPR bergerak, kubu lain menyebut putusan TUN tidak bisa menggoyang wapres terpilih.
Bola kini ada di tangan elite politik. Apakah DPR dan MPR berani menyentuh perkara ini, atau putusan MA benar-benar berhenti di atas kertas seperti dikhawatirkan Jansen? Sampai berita ini ditulis, belum ada satu pun lembaga yang mengumumkan langkah konkret.