JAKARTA — Kehadiran personel militer di tengah riuhnya aksi demonstrasi Bundaran HI pada 28 Oktober 2026 lalu berujung pada saling balas argumen antara parlemen dan Mabes TNI. Menjawab sentilan tajam dari Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas akhirnya angkat bicara meredam polemik tersebut.
Nas menegaskan bahwa pengerahan prajurit ke lokasi unjuk rasa murni dilakukan untuk memberikan dukungan pengamanan sipil.
“Membantu atas permintaan Polri, jelas bukan mengambil alih,” kata Muhammad Nas pada Sabtu (31/10/2026).
Ia juga menggarisbawahi bahwa pergerakan kekuatan militer, baik dalam lingkup Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP), selalu memiliki landasan yuridis yang kokoh dengan merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Polemik ini bermula dari peringatan keras yang dilontarkan TB Hasanuddin sebelumnya. Politikus PDI-P tersebut mengingatkan bahwa pelibatan aparat bersenjata dalam menangani unjuk rasa tidak bisa dilakukan secara serampangan.
Ia membeberkan adanya rentetan prosedur hukum ketat yang wajib dipenuhi, terutama merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Menurut Hasanuddin, prosedur pengerahan kekuatan militer dalam konteks konflik sosial mengharuskan adanya permintaan yang disampaikan langsung kepada Presiden. Ia juga mewanti-wanti bahwa dalam pelaksanaan di lapangan, seluruh prajurit TNI harus tunduk di bawah kendali operasi kepolisian agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.