JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026). Namun, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, Nusron justru memilih irit bicara dan enggan menjelaskan materi pemeriksaan kepada awak media.
Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.22 WIB dan baru keluar sekitar pukul 14.45 WIB. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Saat dicecar pertanyaan wartawan, Nusron tidak memberikan penjelasan mengenai perkara yang tengah diusut KPK. Ia justru menyinggung persoalan perjalanan dinas ke luar negeri yang sebelumnya menjadi alasan ketidakhadirannya dalam dua agenda pemeriksaan.
“Saya pejabat publik, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apalagi keluar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara, jadi kami tidak mengada-ada,” ujar Nusron.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kehadiran Nusron pada Rabu tersebut sebenarnya bukan berdasarkan jadwal pemeriksaan baru. Nusron datang atas inisiatif sendiri untuk memenuhi panggilan sebelumnya yang belum dipenuhi.
Sebelumnya, Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, yakni pada 7 Oktober dan 15 Oktober 2026. Ketidakhadiran pertama disebut karena agenda internal kementerian, sedangkan ketidakhadiran kedua berkaitan dengan perjalanan dinas ke luar negeri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN. Sejumlah tersangka bahkan disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Meski demikian, Nusron masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.