Rabu, November 4, 2026

Yusril Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum, Mantan Presiden Bisa Diperika Soal Kasus Penyadapan

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tidak ada seorang pun yang kebal hukum dalam penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bahkan, pemeriksaan terhadap mantan presiden sekalipun dimungkinkan apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat menjawab pertanyaan wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026). Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan jabatan maupun kedudukan yang pernah disandangnya.

“Pada intinya siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan terhadap siapa pun,” ujar Yusril.

Ketika ditanya apakah kemungkinan pemeriksaan tersebut juga berlaku bagi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yusril membenarkannya. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan siapa saja yang terlibat sebelum penyidik mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Yusril meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada aparat kepolisian untuk mengumpulkan bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Menurutnya, siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut dapat dimintai keterangan apabila terdapat dasar hukum yang memadai.

Kasus dugaan penyadapan ilegal ini sebelumnya menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Dugaan penyadapan disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, tokoh politik, pengusaha, hingga media. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.