Ahmad Zuhdi (63), seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, menjadi sorotan nasional usai dituntut membayar uang damai Rp25 juta karena menampar murid yang melempar sandal ke arahnya saat mengajar. Tamparan itu ia sebut sebagai teguran mendidik, bukan kekerasan.
Insiden terjadi pada 30 April 2025. Saat itu, Zuhdi tengah mengajar murid kelas 5. Tiba-tiba, sebuah sandal dilempar dan mengenai pecinya. Saat ditanya, murid-murid sempat bungkam sebelum menunjuk satu siswa berinisial D sebagai pelaku. Zuhdi, yang emosinya tersulut, menampar siswa tersebut.
“Saya tidak bermaksud menyakiti. Selama 30 tahun saya mengajar, tak pernah ada anak yang saya lukai,” ujar Zuhdi. Namun, wali murid D, berinisial SM—yang disebut mantan caleg DPRD—merespons dengan tuntutan uang damai senilai Rp25 juta.
Zuhdi yang hanya menerima gaji Rp450 ribu setiap empat bulan, tentu tak sanggup memenuhi tuntutan tersebut. Ia akhirnya menjual sepeda motornya, berutang, dan mendapat bantuan urunan dari sesama guru. Setelah mediasi, nominal disepakati turun menjadi Rp12,5 juta, namun tetap memberatkan.
Tak lama, kasus ini viral di media sosial dan mengundang gelombang simpati dari publik, tokoh nasional, hingga pejabat daerah. Banyak yang menyayangkan tindakan wali murid yang dianggap berlebihan terhadap seorang guru Madin yang tulus mendidik.
Gus Miftah menyebut insiden ini sebagai “tamparan balik” bagi sistem pendidikan. Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), juga ikut bersuara, menilai sistem perlindungan terhadap guru nonformal masih sangat lemah.
“Kalau permasalahan kecil dibesarkan, akhirnya anak yang jadi korban. Guru tertekan, lembaga pendidikan tercoreng,” ujarnya.
Pada Sabtu (19/7/2025), kejutan datang. SM mendatangi rumah Zuhdi untuk mengembalikan uang damai dan meminta maaf melalui keluarganya. Namun Zuhdi menolak uang itu.
“Saya ikhlas. Biarlah ini jadi pelajaran bersama,” katanya dengan tenang.
Kepala Desa Cangkring B, Zamharir, menegaskan bahwa Zuhdi sudah memaafkan sejak awal. “Tidak ada dendam. Uang itu diikhlaskan lahir batin,” ujarnya.
Kasus ini memicu keprihatinan luas soal kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru Madin. Ketua Umum FKDT, Lukman Khakim, menyayangkan peristiwa ini dan menyoroti honor guru yang sangat rendah, hanya sekitar Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per bulan.
Ia juga mengingatkan bahwa ustaz-ustazah Madin adalah ujung tombak pembinaan akhlak dan ilmu agama, sehingga perlu dukungan nyata dari masyarakat dan negara. FKDT bahkan berencana membentuk LAZIS DIN sebagai lembaga zakat untuk mendukung kesejahteraan guru Madin.
Sementara itu, kasus kekerasan guru terhadap murid juga tercatat terjadi di sejumlah daerah seperti Lamongan, Malang, Kotamobagu, dan Tasikmalaya, dengan penyelesaian beragam—mulai dari damai kekeluargaan hingga pelaporan hukum. Kasus Zuhdi menjadi simbol kuat perjuangan guru nonformal, sekaligus peringatan serius bagi sistem pendidikan yang belum berpihak pada para pendidik akar rumput.