Pemandangan berbeda terlihat saat eks Jampidsus Febrie Adriansyah keluar dari Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/8/2026). Ia kali ini tampak mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan terborgol saat dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Febrie keluar sekitar pukul 13.05 WIB dengan kemeja batik sambil membawa map dokumen. Ia kemudian dimasukkan ke mobil tahanan Jampidsus dan dikawal petugas Kejagung serta anggota TNI.
Penampilan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya publik mempertanyakan perlakuan yang dinilai berbeda terhadap Febrie dibandingkan tersangka TPPU pada umumnya. Kini, untuk pertama kalinya ia terlihat mengenakan rompi tahanan lengkap dengan borgol.
Perubahan ini bisa dibaca sebagai bentuk respons terhadap sorotan publik yang terus mempertanyakan transparansi penanganan perkara. Publik tentu patut mengawasi agar proses hukum terhadap Febrie berjalan dengan standar yang sama seperti tersangka lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Kejagung mengajukan bon tahanan untuk pemeriksaan Febrie.
“Benar, KPK menerima permintaan bontah dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA,” kata Budi.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU. Kejagung telah menerbitkan sprindik pada 20 Juli 2026 setelah mempelajari pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie.
Kejagung membentuk Tim 9 yang sebagian besar berisi jaksa senior dan mantan personel KPK untuk menangani penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi Kejagung. Publik perlu terus mengawal prosesnya agar perkara tersebut tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi benar-benar dibongkar sampai tuntas.
Di tengah proses tersebut juga beredar berbagai kabar dan spekulasi mengenai sejumlah peristiwa lain yang dikaitkan dengan kasus Febrie, termasuk kabar kematian seorang kepala rumah tangga yang disebut tidak wajar. Namun, informasi tersebut belum dapat dianggap berkaitan dengan perkara Febrie tanpa bukti atau keterangan resmi.
Kini, perhatian publik tertuju pada Tim 9 Kejagung: apakah penyidikan ini benar-benar mampu mengungkap seluruh dugaan TPPU secara transparan dan tanpa pandang bulu.