MELIHAT INDONESIA – Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang dapat didorong oleh perasaan superior, dominasi, miogini, rasa memiliki, dan sadistik.
Komnas Perempuan mencatat bahwa antara 2020 hingga 2024, ada 798 kasus femisida di Indonesia. Komnas juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah terjadinya femisida.
Langkah Pencegahan
1. Penguatan sistem hukum, dengan menindak tegas pelaku.
2. Memberi Pendidikan, pelatihan, atau dukungan ekonomi bagi Perempuan. Perempuan mandiri cenderung mampu melawan kekerasan.
3. Dukungan bagi korban seperti layanan kesehatan mental dan bantuan hukum.
4. Memperkuat kolaborasi pemerintah dengan Lembaga dan Masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman.
5. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak femisida dan kekerasan berbasis gender.
Faktor Femisida
• Cemburu atau sakit hati.
• Penolakan hubungan seksual.
• Masalah finansial.
• Kekerasan seksual.
Imbauan untuk Masyarakat
• Segera lapor jika menemukan kasus femisida.
• Berikan dukungan moral atau materi kepada korban.
• Mendukung kebijakan anti kekerasan terhadap Perempuan dan disabilitas.
Kontak layanan pengaduan
• Formulir online: bit.ly/AduanKomnasPerempuan
• Telepon: 021-3903963
• Email: pengaduan@komnasperempuan.go.id
• Kanal media: linkr.ee/KomnasPerempuan
Sumber : Komnas Perempuan. (*)