JAKARTA — Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari ke depan, terhitung mulai Senin (26/10/2026) hingga 8 November 2026. Meski mengedepankan langkah teguran dan edukasi, kepolisian memastikan tetap menyiapkan sanksi tilang elektronik (ETLE) maupun manual bagi para pelanggar lalu lintas.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Dadang Hartanto, menegaskan bahwa penegakan hukum atau penilangan merupakan upaya pamungkas. Pihaknya akan lebih memprioritaskan tindakan preemtif dan preventif demi membangun kesadaran berkendara masyarakat.
“Penegakan hukum ini sebagai langkah terakhir ya, sebenarnya kita tidak menginginkan gitu, tapi kalau sudah membahayakan, mengganggu keselamatan, penindakan itu dilakukan. Digunakan dua konvensional ya yang juga dengan menggunakan ETLE,” tutur Dadang di Polda Metro Jaya, Senin (26/10/2026).
Khusus untuk penerapan tilang manual atau konvensional, Dadang telah menginstruksikan jajaran Direktorat Lalu Lintas agar penindakan tidak dilakukan secara sembarangan. Wewenang tilang manual hanya diberikan secara selektif kepada perwira polisi yang telah ditunjuk khusus dan memiliki sertifikasi integritas.
“Kalau pun dia (anggota) menemukan pelanggaran, mau ditindak, ya dibawa begitu dihadapkan ke perwira yang menjadi petunjuk atau petugas yang telah ditunjuk,” tegasnya.
Operasi yang melibatkan 2.938 personel gabungan ini mengusung tema ‘Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan’. Terdapat sejumlah pelanggaran prioritas yang menjadi incaran petugas, mulai dari pengendara tanpa helm SNI, abai sabuk pengaman, bermain ponsel saat menyetir, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, hingga nekat melawan arus.
“Kita mengharapkan dengan adanya Operasi Patuh ini, masyarakat sadar bahwa berlalu lintas itu hal yang sangat serius karena dapat mengakibatkan kejadian yang fatal,” pungkas Dadang.