MELIHAT INDONESIA, BANDUNG – Sholat Witir merupakan ibadah sunnah yang memiliki keutamaan besar. Rasulullah SAW menganjurkan agar sholat Witir menjadi penutup sholat malam, sebagaimana dalam hadis berikut:
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؛ قَالَ اجْعَلُوْا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْراً. متفق عليه
Artinya: “Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, ‘Jadikanlah akhir sholat kalian di malam hari dengan Witir’.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Namun, di bulan Ramadhan, mayoritas umat Islam melaksanakan sholat Witir lebih awal, yakni setelah sholat Tarawih. Hal ini menimbulkan pertanyaan: Jika seseorang telah mengerjakan Witir lebih awal, apakah masih boleh melaksanakan sholat Tahajud di malam harinya?
Perbedaan Pendapat Ulama
Dalam hal ini, terdapat dua pendapat yang berbeda di kalangan ulama. Perbedaan ini juga disampaikan oleh Ustadz Khalid Basalamah dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Ahli Sunnah.
Pendapat Pertama: Tidak Perlu Tahajud Lagi Setelah Witir
Pendapat pertama menyatakan bahwa setelah seseorang menunaikan Witir, maka ia tidak perlu lagi mengerjakan sholat Tahajud. Hal ini berdasarkan pemahaman bahwa Tarawih di bulan Ramadhan merupakan bentuk dari qiyamul lail, sehingga secara fungsi, sholat Tahajud telah tergantikan.
“Cuma (waktunya) dimajukan agar minimal umat Islam bisa Tahajud setahun sekali bagi yang tidak pernah Tahajud,” kata Ustadz Khalid dalam video tersebut.
Dasar pendapat ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah rakaat dalam sholat malam di bulan Ramadhan dan juga dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738).
Pendapat Kedua: Boleh Tahajud Setelah Witir, Tanpa Witir Ulang
Pendapat kedua memperbolehkan seseorang tetap mengerjakan sholat Tahajud meski telah melaksanakan Witir sebelumnya. Dalil yang digunakan adalah hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mengerjakan sholat malam dengan pola dua rakaat-dua rakaat tanpa batasan jumlah.
Ustadz Khalid menjelaskan, “Makanya Umar bin Khattab sampai mengerjakan 23 rakaat sholat Tarawih. Jadi, itu bukan bid’ah sebenarnya, karena beliau kita tahu ada hadis Bukhari yang lain yang berbunyi nabi sholat malam dua rakaat dua rakaat, dan tidak ada batasnya.”
Namun, menurut pendapat ini, jika seseorang sudah melakukan Witir setelah Tarawih, maka ia tidak boleh lagi menutup sholat malamnya dengan Witir kedua. Rasulullah SAW bersabda:
“La witrāni fī laylatin.”
Artinya: “Tidak ada dua Witir dalam satu malam.” (HR. Abu Dawud no. 1439 dan Tirmidzi no. 470).
Sehingga, jika ingin melaksanakan Tahajud setelah Witir, maka cukup melaksanakan sholat malam tanpa menutupnya kembali dengan Witir.Perbedaan pendapat dalam masalah ini memberikan ruang bagi umat Islam untuk memilih mana yang lebih sesuai dengan keyakinan mereka. Jika ingin mengikuti anjuran bahwa Witir adalah sholat penutup malam, maka cukup mengerjakannya di akhir setelah Tahajud. Namun, jika sudah melakukan Witir setelah Tarawih tetapi ingin Tahajud lagi, maka diperbolehkan dengan syarat tidak menutupnya dengan Witir lagi. Wallahu a’lam. (**)