Minggu, Maret 23, 2025
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » Berikut 4 Fakta Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Pati

Berikut 4 Fakta Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Pati

Melihat Indonesia

MELIHAT INDONESIA, PATI – Kasus pengeroyokan yang menimpa Burhanis, seorang bos rental mobil beserta tiga rekannya di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus mengemuka dalam sorotan publik.

Kepolisian setempat telah mengambil langkah signifikan dengan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Menurut pernyataan resmi yang diterima, identitas tersangka baru ini belum diungkapkan secara terbuka, namun hal ini menandakan bahwa penyelidikan terus berlanjut dengan serius.

Polda Jateng mengeluarkan informasi bahwa pengembangan kasus pengeroyokan tersebut masih dalam tahap yang intensif. Penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk mengungkap motif di balik insiden tersebut serta untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Tim penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti dan mendalami saksi-saksi yang relevan guna memperkuat kasus yang sedang dibangun.

Sejak awal peristiwa ini terjadi, warga sekitar dan pihak berwenang telah menyoroti kasus pengeroyokan ini sebagai indikasi meningkatnya kekerasan di masyarakat. Diharapkan, langkah-langkah hukum yang diambil oleh kepolisian dapat memberikan kepastian hukum dan mengirimkan pesan yang jelas tentang penegakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kejadian tragis ini.

Pihak kepolisian berjanji untuk terus menginformasikan publik mengenai perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus ini demi menciptakan keamanan dan ketertiban yang lebih baik di wilayah tersebut.

Mengutip okezone.com, berikut fakta-faktanya:

  1. Ada 6 Tersangka Baru

Polisi menetapkan 6 tersangka baru kasus pengeroyokan bos rental mobil Burhanis dan 3 rekannya di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Tadi malam kami tangkap 6 orang, Subuh tadi 2 orang,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi di Mapolda Jateng, Sabtu 15 Juni 2024.

Masing-masing; STJ (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29), SHD (39). Semuanya warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

  1. Peran Tersangka

Peran tersangka berbeda-beda, di antaranya; menyeret korban, memukul dan menendang korban, menghantamkan batu ke korban dan melindas korban dengan sepeda motor.

“Ada yang pakai batu ditali ke kaus dipukulkan ke korban, ada yang ambil alih kendaraan, ada yang menendang perut,” ujar Kapolda Jateng.

  1. Tersangka Ditahan

Enam tersangka langsung ditahan. Mereka menyusul 4 tersangka sebelumnya. Kasus ini ditangani Polresta Pati.

“Pasalnya 170 (KUHP terkait pengeroyokan), sudah ada bukti awal cukup mereka terlibat. Kalau bukti permulaan cukup, tahan, itu perintah saya,” tegas Kapolda.

  1. Polisi Imbau Jangan Main Hakim Sendiri

Kapolda Jateng mengimbau masyarakat luas tidak main hakim sendiri ketika ada insiden seperti itu. Polri yang punya kewenangan untuk menangkap, menggeledah dan menahan.

Insiden pengeroyokan yang menewaskan bos rental dan menyebabkan 3 lainnya luka-luka itu terjadi pada Kamis 6 Juni 2024 lalu di Sukolilo, Kabupaten Pati. Mobil korban juga dibakar. (**)

Recent PostView All

Leave a Comment

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.

Diterbitkan oleh PT. Gaspol Media Indonesia

Direktur: Rizky Kurniadi 

Pemimpin Redaksi : Rozaki 

Redaksi: Fathurrahman, Mayda, Zashinta, Pangesti, Kiki, Nico 

Grafis: Immanullah, Wahyu 

Keuangan dan admin: Meyta, Yusrilia

Pemasaran dan Iklan: Nadiva, Krismonika

Kantor Pusat: Kagokan RT.01/RW.04, Gatak, Sukoharjo

Biro Jateng:  Jl Stonen Kavling 7A Kota Semarang

Telp: 0811313945

Email redaksi: redaksi@melihatindonesia.id 

Email iklan: iklan@melihatindonesia.id 

Copyright @ 2024 Melihat Indonesia. All Rights Reserved