Senin, Juli 27, 2026

Bukan Hanya Jokowi, Ijazah Gibran Kini Ikut Dipersoalkan di PTUN

Gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setelah polemik ijazah Presiden Joko Widodo menjadi sorotan publik, kini dokumen penyetaraan pendidikan Gibran ikut dipersoalkan melalui jalur hukum, memunculkan perdebatan mengenai kepastian hukum dan kredibilitas sistem pendidikan nasional.

Salah satu penggugat, Mercy Sihombing, menegaskan perkara tersebut bukan sekadar sengketa administrasi. Praktisi pendidikan itu menyebut gugatan yang diajukannya menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan nasional dan prinsip negara hukum. “Perkara gugatan yang saya sampaikan ini bukan sekadar tentang lembar surat keputusan. Perkara ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada sistem pendidikan nasional dan kepada negara hukum,” kata Mercy dalam keterangan pers, Senin (27/7/2026).

Menurut Mercy, selama ini jutaan pelajar di Indonesia harus menempuh proses pendidikan sesuai kurikulum nasional, mengikuti berbagai tahapan evaluasi, hingga memenuhi standar pemerintah untuk memperoleh ijazah SMA, SMK, maupun Paket C. Karena itu, ia mempertanyakan apabila terdapat surat keterangan penyetaraan yang dinilai tidak melalui proses yang setara dengan ketentuan yang berlaku. “Apabila terdapat surat keterangan yang memberikan penyetaraan tanpa proses yang setara, maka muncul pertanyaan mendasar: apakah prinsip keadilan masih berdiri tegak di hadapan hukum?” ujarnya.

Mercy mengaku lembaga pendidikan yang dikelolanya juga menanggung beban ekonomi karena harus memenuhi berbagai standar pemerintah, mulai dari penyediaan tenaga pendidik hingga penyusunan kurikulum. Namun, menurutnya, dampak yang lebih mengkhawatirkan adalah rusaknya pesan moral bagi generasi muda apabila kepercayaan terhadap sistem pendidikan mulai terkikis. Ia menilai anak-anak dapat mempertanyakan pentingnya menjalani proses pendidikan bertahun-tahun apabila hasil yang sama dinilai bisa diperoleh melalui mekanisme berbeda.

Sidang perdana gugatan tersebut telah digelar di PTUN pada Kamis (23/7/2026). Dalam persidangan, hakim tunggal mengarahkan penggugat agar memfokuskan objek gugatan kepada salah satu pihak tergugat utama, baik di tingkat kementerian maupun direktorat jenderal, guna memperjelas substansi perkara. Gugatan ini diajukan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai standar dan prosedur penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan, sementara sejumlah perwakilan masyarakat dan organisasi sipil turut hadir mengawal jalannya proses persidangan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.