Kamis, Juni 4, 2026

Buntut Kasus KONI Kudus, Pengadilan Tipikor Perintahkan Jaksa Lanjut Buktikan

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Jaksa diperintahkan lanjut membuktikan korupsi hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus dengan terdakwa Imam Triyanto.

Hal itu disampikan Ketua Majelis Hakim Siti Insirah saat membacakan putusan sela perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/6/2024).

Majelis hakim sependapat dengan pertimbangan jaksa penuntut umum dan menolak eksepsi terdakwa.

“Mengadili, menyatakan eksespi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ucap Hakim Siti Insirah.

Menurut majelis hakim, dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat-syarat formil dan materiel.

Dalam perkara ini, jaksa menyebut terdakwa Imam Triyanto selaku Ketua KONI Kudus mengorupsi dana hibah yang bersumber dari APBD dan APBD-Perubahan dalam kurun waktu 2021–2023.

Dari total dana hibah Rp22,9 miliar, kata jaksa, perbuatan koruptif terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 miliar sebagaimana hasil penghitungan auditor BPKP.

Pihak terdakwa sempat berdalih kasusnya bukan termasuk korupsi, melainkan masuk ranah keperdataan. Namun, terdakwa tak mampu membuktikannya.

Jaksa penuntut umum Kejari Kudus, Haris W mengatakan, kasus ini tidak bisa disebut perdata karena dana hibah yang dikorupsi bersumber dari APBD dan APBD-P Kabupaten Kudus.

“Hibah ini kan uang negara, kalau disalahgunakan ya mausknya korupsi,” tutur jaksa. (bhq)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.