Kamis, April 23, 2026

Direktur Mie Gacoan Bali Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Bali dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. PT Mitra Bali Sukses merupakan perusahaan yang menaungi jaringan restoran Mie Gacoan di wilayah Bali dan luar Pulau Jawa.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) pada 26 Agustus 2024. Dalam laporannya, SELMI menuding PT Mitra Bali Sukses memutar musik dan lagu di seluruh gerai Mie Gacoan yang dikelolanya tanpa membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai aturan yang berlaku.

Setelah menerima laporan tersebut, Polda Bali memulai proses penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 Januari 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Ira telah melakukan pelanggaran hak cipta dengan menggunakan lagu dan musik di gerai-gerai Mie Gacoan tanpa membayar royalti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kepolisian menjelaskan bahwa penghitungan kerugian dalam kasus ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang tarif royalti untuk restoran yang memanfaatkan musik secara komersial.

Berdasarkan perhitungan tersebut, kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah, dihitung dari jumlah kursi dalam satu outlet dikalikan Rp120.000 per tahun dan dikalikan jumlah outlet yang beroperasi.

Setelah penetapan tersangka, Polda Bali berencana segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum untuk tahap pertama. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Hingga saat ini, Ira belum memberikan keterangan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya. Sementara itu, pihak SELMI dijadwalkan akan memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini dalam konferensi pers di Jakarta pada 21 Juli 2025.

Adapun PT Mitra Bali Sukses adalah pemegang merek Mie Gacoan untuk wilayah Bali dan luar Jawa. Sementara untuk wilayah Pulau Jawa, hak merek Mie Gacoan dipegang oleh PT Pesta Pora Abadi. Mie Gacoan sendiri merupakan jenama kuliner yang berdiri sejak 2016 dan bermula dari Malang, Jawa Timur.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.