Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua kreator konten yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik selebgram Azizah Salsha. Keduanya adalah YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo.
Pemeriksaan terhadap keduanya akan dilakukan setelah status tersangka resmi ditetapkan oleh penyidik pada pekan ini. Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya diajukan oleh Azizah Salsha ke Bareskrim Polri.
“Akan dijadwalkan (pemanggilannya),” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat dimintai konfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Rizki menjelaskan bahwa penetapan Resbob dan Bigmo sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka), di minggu ini,” jelas Rizki.
Kasus ini bermula dari laporan Azizah Salsha terhadap dua akun media sosial yang diduga menyebarkan konten yang mencemarkan nama baiknya. Kedua akun tersebut adalah akun TikTok @ibaratbradpittt milik Resbob dan akun YouTube Niceguymo milik Bigmo.
Dalam salah satu unggahan, Resbob disebut menyampaikan tudingan bahwa Azizah berselingkuh saat masih berstatus sebagai istri pesepakbola Pratama Arhan. Ia juga menuduh Azizah melakukan hubungan badan dengan mantan kekasihnya.
Merasa dirugikan dengan tudingan tersebut, Azizah memilih menempuh jalur hukum. Pihak Azizah menilai pernyataan yang disampaikan dalam konten tersebut tidak memiliki dasar dan sudah melampaui batas.
Polisi sebelumnya juga telah memfasilitasi mediasi antara kedua pihak. Dalam proses tersebut, Resbob dan Bigmo sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Azizah Salsha serta meminta agar perkara tersebut dihentikan. Namun hingga kini pihak Azizah masih belum bersedia untuk berdamai.