Sabtu, April 25, 2026

Eks Polisi Calo Seleksi Bintara Polda Jateng Dituntut Ringan, hanya 2 Tahun Penjara

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Dua pecatan polisi Polda Jateng yang menjadi calo seleksi penerimaan Bintara Polri 2022, masing-masing hanya dituntut 2 tahun penjara.

Tuntutan terdakwa Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin dibacakan secara terpisah, tetapi besaran hukumannya serupa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Jaksa Mursriyono saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (4/2/2025).

Selain itu, kedua terdakwa dituntut pidana denda Rp50 juta yang apabila tidak dibayar wajib diganti dengan 2 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap secara terpisah yang totalnya mencapai Rp2,6 miliar saat mereka menjadi panitia seleksi Bintara.

Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Dwi Erwinta mengakui menerima suap dari 6 calon Bintara yang totalnya mencapai Rp2.292.000.000.

Sementara terdakwa Zainal Abidin mengaku menerima suap dari seorang calon Bintara dengan nominal Rp350.000.000.

Dalam kasus percaloan ini, kedua terdakwa berjanji untuk memantau proses seleksi calon Bintara yang telah menyetorkan sejumlah uang itu dan mengiming-imingi janji manis untuk diloloskan.

Dituntut ringan karena sopan selama sidang

Jaksa menyatakan, terdakwa dituntut hukuman ringan karena berlaku baik dan sopan selama persidangan.

“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ucap Jaksa Musriyono saat membaca pertimbangan meringankan dalam tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (4/2/2025).

Adapun pertimbangan memperringan hukuman lainnya adalah terdakwa mengakui perbuatan korupnya dan kedua terdakwa sama-sama dikenai saksi pemecatan sebagai anggota Polri. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.