Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid, mengaku di hadapan majelis hakim bahwa dana sekitar Rp20 miliar yang disebut berasal dari hasil korupsi digunakan untuk kegiatan kampanye pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam keterangannya, Gus Yazid mengaku terlibat dalam tim pemenangan Prabowo-Gibran. Ia menyebut dana tersebut dipakai untuk berbagai kegiatan kampanye, termasuk menggelar pengobatan gratis dan kegiatan lain selama masa pemilihan presiden. Pernyataan itu kemudian menjadi salah satu materi yang didalami Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Untuk menguji pengakuan tersebut, jaksa menghadirkan Bendahara Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Tengah, Paulus Bambang W., serta Ketua TKD Banyumas, Budiyono, sebagai saksi. Di persidangan, keduanya mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana Rp20 miliar sebagaimana yang disampaikan Gus Yazid dan menjelaskan bahwa pendanaan kampanye dilakukan melalui mekanisme resmi.
Kasus yang menjerat Gus Yazid merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap. Hingga kini, persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Pengakuan Gus Yazid maupun keterangan para saksi masih menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan.