MELIHAT INDONESIA – Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan tindak pidana.
Pelakunya bisa dijerat pasal berlapis dan dihukum berat.
Ancaman Hukuman yang Berlaku Bagi Pelaku KDRT
(Tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 pasal 44)
- Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga
Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta - Jika kekerasan fisik menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat
Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp30 juta - Jika kekerasan fisik menyebabkan korban meninggal
Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta - Jika kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari
Pidana penjara lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta
BERANI LAPORKAN KEKERASAN!
Laporkan ke:
Nomor 129
WhatsApp SAPA: 08111129129
Dapat juga diakses melalui
- Surat
- Aplikasi S4PN Lapor
- Pengaduan langsung
atau
Lewat Komnas Perempuan di:
021-3903963
pengaduan@komnasperempuan.go.id (*)