MELIHAT INDONESIA – Korlantas Polri mulai menerapkan BPKB elektronik (e-BPKB) secara bertahap hingga berlaku nasional pada 2025.
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menjelaskan BPKB elektronik itu tetap berupa fisik dengan ukuran sebesar paspor.
Dengan demikain, secara fisik bentuk BPKB elektronik tetap ada fisiknya, namun ditunjang dengan berbagai kemudahan.
Kemudahan BPKB Elektronik:
- Berukuran lebih kecil seperti paspor
- Masih berbentuk buku, tidak seperti SIM, KTP
- Disematkan chip untuk deteksi identitas kendaraan
- Terkoneksi dengan NFC di smartphone
- Proses mutase kendaraan lebih cepat 1 hari jadi dari sebelumnya berbulan-bulan.
Apakah nantinya BPKB lama masih berlaku? Masih Berlaku.
Proses mutasi kendaraan lebih cepat 1 hari jadi dari sebelumnya berbulan-bulan
Sumber : Korlantas Polri (*)