Selasa, April 28, 2026

Komdigi Buat Anak di Bawah 16 Tahun Puasa Medsos Mulai Bulan Maret

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan membatasi akses anak terhadap sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan tersebut melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di berbagai media sosial dan layanan digital tertentu.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan pada sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

“Proses inj akan dilakukan secara bertahap sampai seluruh platform menjalankan kewajiban mematuhi kewajiban kepatuhannya,” kata Meutya dalam keterangan resmi Komdigi, Jumat, 6 Maret 2026.

Kebijakan tersebut menyusul diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi ini disebut sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar dia.

Meutya menyebut kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan usia.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya melindungi anak dari berbagai ancaman di dunia digital.

“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” kata dia.

Meski menyadari kebijakan tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak maupun orang tua, pemerintah menilai langkah ini penting dilakukan di tengah meningkatnya risiko yang dihadapi anak di ruang digital.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.